BAB IV
Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Ciri-ciri organisasi
profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai
berikut :
— Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi
profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah
menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
— Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan
kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
— Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta
meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi
serta menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
— Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan
keperawatan
— Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan
keperawatan
— Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi
keperawatan
— Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi
ü Bidang pendidikan keperawatan
— Menetapkan standar pendidikan keperawatan
— Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
ü Bidang pelayanan keperawatan
— Menetapkan standar profesi keperawatan
— Memberikan izin praktik
— Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
— Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan
ü Bidang IPTEK
— Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset
keperawatan
— Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan
IPTEK dalam keperawatan
ü Bidang kehidupan profesi
— Membina, mengawasi organisasi profesi
— Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi
lain dan antar anggota
— Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan
negara lain
— Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
Manfaat organisasi profesi
ü Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi
mencakup 4 hal yaitu :
— Mengembangkan dan memajukan profesi
— Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
— Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
— Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya
dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
ü Organisasi Keperawatan Se Dunia
ICNMerupakan organisasi profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick.
ICNMerupakan organisasi profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick.
ü ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional
diseluruh dunia.
ü Tujuan pendirian ICN
— memperkokoh silaturahmi para perawat diseluruh dunia,
— memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia
untuk membicarakan berbagai maslah tentang keperawatan,
— menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai
kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode eik
profesi keperawatan
ü ICN works to
:
— Ensure quality nursing care for all, sound health
policies globally, the advancement of nursing knowledge, and the presence
worldwide of a respected nursing profession and a competent and satisfied nursing
workforce
Pengertian Kode Etik
kode etik profesi merupakan
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma
hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional
Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu
merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a)
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode
etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan
dan yang tidak boleh dilakukan.
b)
Kode etik profesi merupakan
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya
bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar
juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c)
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode
etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam
kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien,
antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi
profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional
dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional
tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user,
ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut
dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker,
cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika
profesi.
Jika para profesional
TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi,
di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar